Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Jakarta · 16 Feb 2024 15:00 WIB ·

Dinas LH DKI Diminta Fasilitasi Daur Ulang Sampah APK


Dinas LH DKI Diminta Fasilitasi Daur Ulang Sampah APK Perbesar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat mampu mengelola sampah yang bisa dipakai kembali

JAKARTA | Harian Merdeka

Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta untuk memfasilitasi warga dalam mendaur ulang sampah alat peraga kampanye (APK) demi mengurangi volume sampah di Jakarta.

“Seharusnya Dinas LH dapat memberdayakan masyarakat untuk daur ulang atau ‘recycle’ sampah APK,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina di Jakarta, kemarin.

Shinta menuturkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat mampu mengelola sampah yang bisa dipakai kembali.

Hal ini dengan tujuan untuk mengurangi volume sampah dari Jakarta ke Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, jumlahnya mencapai 7.500 ton sampah per hari.

Dia mencontohkan wilayah Bogor yang sudah memberikan arahan mengenai daur ulang sampah kepada masyarakat. “Di tempat lain seperti di Bogor, Wali Kota Bima Arya sudah memberikan instruksi dan menyiapkan fasilitas untuk mendaur ulang sampah APK,” katanya.

Dengan demikian, dia berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI mampu merangkul partai politik maupun warga untuk lebih memperhatikan lingkungan dengan cara memanfaatkan APK agar tidak menjadi sampah dan memiliki nilai manfaat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan agar APK tak terpakai dibawa ke fasilitas pengolahan sampah di TB Simatupang untuk meningkatkan nilai lebih.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Sarjoko menuturkan APK dari bahan kayu atau bambu bisa diolah menjadi kompos.

Sedangkan spanduk atau baliho yang berbahan plastik menjadi teknologi pengolah sampah plastik (anorganik) menjadi bahan bakar atau bahan baku berkualitas.

“Untuk yang berbahan tekstil bisa masuk ke PLTSa Bantar Gebang namun harus dilakukan pencacahan dulu di fasilitas TB Sumatupang,” ujar Sarjoko.

Adapun pada masa tenang pemilu dalam kurun waktu 11-13 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima dari satuan pelaksana (satpel) setiap wilayah dengan total 13.690 kilogram (kg) yang nantinya didaur ulang.(JR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

16 Januari 2026 - 17:18 WIB

Polda Metro Gandeng Ormas Jaga Keamanan DKI Jakarta

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

KPK Bidik Yaqut Cholil

24 Juni 2025 - 15:49 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Ulang PSN PIK 2

2 Desember 2024 - 14:45 WIB

Ribuan Buruh Sujud Syukur

1 November 2024 - 11:14 WIB

Buruh Kawal Putusan MK Terkait UU Ciptaker

31 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Trending di Jakarta