Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Jakarta · 24 Jun 2025 15:49 WIB ·

KPK Bidik Yaqut Cholil


KPK Bidik Yaqut Cholil Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi quota haji. Sejumlah saksi dibidik untuk dimintai keterangan, termasuk mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Juru bicara KPK, Budi  Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan keterangan dari para saksi lain dalam kasus ini, termasuk menyusun materi pertanyaan terhadap Yaqut dari hasil pemeriksaan para saksi sebelumnya sebelum dilakukan pemanggilan. 

“Kita tunggu dulu prosesnya, karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip inilah com, Senin (23/6).

Menurut Budi, peluang pemanggilan Yaqut cukup besar guna membuat terang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di masa kepemimpinannya, khususnya pada tahun 2024.

“Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama proses klarifikasi. Adapun materi utama yang diklarifikasi berkaitan dengan pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji.

“Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” ujar Budi. Diketahui, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.

Di beritakan, KPK tengah menyelidikii dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelollan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6).

Kelima pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan tersebut disampaikan pada awal Agustus 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Menurut Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota tersebut menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5%) dan 27.680 jemaah khusus (11,5%). Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi menyebut kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tak hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50:50 terhadap alokasi tambahan sebanyak 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi tambahan kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (jr)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kerentanan Sistem Digital Korlantas Polri Terhadap Kejahatan Siber Global

18 Mei 2026 - 13:07 WIB

Respons Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Luncurkan Tim Khusus Pemburu Begal

18 Mei 2026 - 10:57 WIB

Lapas Gunungsitoli Deklarasi Bersih HALINAR, Sahat Bangun: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan HP Ilegal

11 Mei 2026 - 22:58 WIB

Jaringan Aktivis Nusantara Desak Kejagung Periksa Mantan Petinggi BPK HS dan Pengusaha Jogja M Suryo dalam Kasus Samin Tan

11 Mei 2026 - 16:16 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Periksa Dirjen Bea Cukai!

11 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Bogor Tengah Klarifikasi Kasus Rizal: Empat Mediasi Berakhir Buntu

11 Mei 2026 - 16:08 WIB

Trending di Hukum