JAKARTARAYA | Harianmerdeka
Pemerintah Kabupaten Bogor buka suara terkait nasib usaha Warpat Puncak yang masuk dalam daftar penertiban bangunan liar (Bangli) jilid 2.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, warung fenomenal itu berdiri di atas lahan yang statusnya belum jelas, antara kewenangan Pemprov Jabar atau Kementerian PUPR.
Selama tak sesuai dengan aturan dan tidak mengantongi izin, pihaknya akan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan Puncak. Meski begitu, saat ini lahan yang ditempati Warpat tengah dilakukan pengecekan oleh pengawas bangunan.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan, makanya didalami oleh pengawas bangunan, kaitan dengan legalitas warpat, dan kami pernah bersurat ke Kementerian PUPR, apakah ada kerja sama, rupanya tidak ada. Berarti kan legalitas, perizinan dan sebagainya tidak ada,” kata Cecep, dikutip kemarin (jr)







