BOGOR | Harian Merdeka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran obat keras ilegal penggugur kandungan atau aborsi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat terlarang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi pengungkapan di lapangan.
“Pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” kata Eko saat di konfirmasi wartawan, Kamis (5/2/2026).
Setelah melakukan pembelian terselubung, tim penyidik melanjutkan pemantauan di sekitar sebuah gerai jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Tidak berselang lama, seorang target berinisial KS (44) datang ke lokasi untuk mengirimkan sebuah paket.
Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap KS di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan interogasi awal serta pengecekan terhadap paket yang dibawa oleh pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merk Cytotech Misoprostol,” ungkap Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengetahui bahwa proses pengemasan paket obat keras tersebut dilakukan di rumah KS yang berada di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Berdasarkan informasi itu, penyidik kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KS menyampaikan bahwa paket yang ia kirim berasal dari Demak dengan nama pengirim Agus Budiono. Sementara itu, KS juga mengaku memperoleh obat keras Cytotec melalui jasa ekspedisi dari seseorang bernama Risma.
Masih pada hari yang sama, penyidik melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi kantor ekspedisi di wilayah Cipayung, Depok. Di lokasi tersebut, tim melakukan profiling terhadap kurir berdasarkan rekaman kamera pengawas.
“Adapun ciri-ciri yang didapatkan dari CCTV yaitu pengirim laki-laki dan menggunakan motor Vespa matic warna biru metalic dan motor Vario,” jelas Eko.
Hasil pengembangan selanjutnya mengarah pada sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu yang diduga menjadi sumber obat keras tersebut. Penyidik mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pemilik toko.
“Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras (penggugur) tanpa resep dokter, berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” tutur Eko.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni KS (44) dan SO (31) selaku pengirim paket obat keras, S (48) sebagai pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) selaku admin toko obat, serta A (23) yang berperan sebagai staf pengemasan.
“Selanjutnya tim membawa lima orang dan barang bukti ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Sebagai informasi, obat keras Cytotech Misoprostol tidak dijual bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat tersebut terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan tukak lambung, namun kerap disalahgunakan sebagai obat penggugur kandungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Paket berisi obat keras siap kirim;
1 unit handphone Vivo S1 Pro warna hitam;
25 tablet Cytotec Misoprostol;
22 tablet Sopros Misoprostol;
33 tablet Protecid Misoprostol;
800 tablet Folic Acid;
1 botol Zinc IPI;
20 butir Viagra merek Tadalafil;
1 paket siap kirim berisi 15 tablet Misoprostol, plastik klip biru berisi 5 tablet kuning, plastik klip biru berisi 5 tablet putih, dan plastik klip biru berisi 15 kapsul merah;
44 tablet Sopros;
3 tablet Misoprostol;
7 unit handphone.
Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. (hab)







