JAKARTA | Harian Merdeka
Puluhan ribu buruh yang datang dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa serentak, Kamis (28/8). Para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan, diantaranya Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said iqbal menjelaskan, aksi unjuk rasa buruh dipusatkan di depan gedung DPR dan Istana Kepresidenan. Ia memperkirakan sebanyak 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan berunjuk rasa.
Tak hanya di Jakarta, demo buruh juga berlangsung serentak di sejumlah daerah dan kota industri besar, seperti Serang – Banten, Bandung – Jawa Barat, Semarang – Jawa Tengah, Surabaya – Jawa Timur, Medan – Sumatera Utara, Banda Aceh – Aceh, Batam – Kepulauan Riau, Bandar Lampung – Lampung, Banjarmasin – Kalimantan Selatan, Pontianak – Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar – Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Para buruh melakukan unjuk rasa dengan menyuarakan sejumlah tuntutan yakni HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Pertama, tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan data, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.
Selain itu, Pemerintah juga mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Meski demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, hapus outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dikutip cnbcindonesia com, Kamis (27/8).
Agenda tuntutan pada demo buruh juga disuarakan di berbagai daerah, terutama menyuarakan persoalan pajak. Pasalnya, di berbagai daerah, warga menjerit karena beban pajak semakin meningkat.
Kenaikan PBB P-2 di Pati Jawa Tengah, misalnya, memicu perlawanan warga. Di Cirebon,bahkan melonjak hingga 1000 persen.
“Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” ujar Said Iqbal. .
“Di sinilah Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk KSPI, menyerukan perlunya reformasi pajak perburuhan,” sambungnya.
Dalam konteks itu, buruh menuntut menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi rakyat. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi pun bergerak.
Selain itu, Said Aql juga meminta menghapus pajak atas THR dan pesangon. THR yang diterima buruh setiap tahun sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya.
Sayangnya, pemerintah masih memajakinya. Begitu juga dengan pesangon-padahal uang pesangon adalah hak buruh yang di-PHK untuk bertahan hidup. Memajaki pesangon sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan.
“Jika pajak THR dan pesangon dihapus, uang itu tidak hilang dari perputaran ekonomi. Justru akan kembali ke pasar dalam bentuk konsumsi barang dan jasa, yang pada akhirnya menghasilkan PPN untuk negara. Artinya, negara tidak benar-benar kehilangan penerimaan, hanya cara pungutnya yang lebih adil,” ujarnya.
Reformasi pajak perburuhan bukan sekadar kepentingan buruh pabrik atau karyawan kantor. Ini menyangkut pekerja media, jurnalis, driver ojol, hingga pekerja informal lain yang selama ini terbebani. Ketika daya beli rakyat terjaga, produksi meningkat, PHK bisa ditekan, bahkan ada peluang penyerapan tenaga kerja baru.
Menurut Said Iqbal, dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional. (jr)







