Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Sep 2025 11:34 WIB ·

ICJR: Kematian Pengemudi Ojol Affan Diduga Bukan Sekadar Pelanggaran Etik, Tapi Pembunuhan


ICJR: Kematian Pengemudi Ojol Affan Diduga Bukan Sekadar Pelanggaran Etik, Tapi Pembunuhan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas saat demonstrasi pada 28 Agustus 2025, bukan sekadar pelanggaran etik. Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Pejompongan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada Rabu (10/9/2025), peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menyebut ada dugaan kuat bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Kami melihat ada unsur kesengajaan yang menunjukkan perbuatan pidana,” kata Iqbal.

ICJR dan KontraS menyampaikan bahwa dalam video kejadian, rantis Brimob sempat berhenti beberapa detik setelah menabrak Affan, lalu kembali melaju dan melindas tubuh korban. Fakta bahwa kendaraan tidak dalam kondisi diserang saat berhenti, menurut Iqbal, menunjukkan kesadaran dan kemungkinan niat untuk melukai.

Selain itu, KontraS menyampaikan bahwa rantis tersebut sempat mundur sejauh tiga meter, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dan eksesif.

“Ada kesadaran penuh saat rantis itu kembali melaju. Ini bukan kecelakaan semata,” ujarnya.

Sebelum insiden pelindasan, aparat diketahui telah lebih dulu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. KontraS mempertanyakan alasan penggunaan rantis di tengah situasi yang sudah dikendalikan dengan gas air mata, yang dinilai membahayakan keselamatan warga sipil.

Adapun dua anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian adalah Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Mereka telah menjalani sidang etik pada awal September 2025. Hasilnya, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi demosi selama tujuh tahun.

Keduanya kini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ICJR menegaskan bahwa sanksi etik saja tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan nyawa yang hilang.

“Kami mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara pidana, bukan hanya secara etik,” tegas Iqbal.

ICJR dan KontraS mendesak Polri untuk membuka proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa tindakan aparat yang diduga melanggar hukum tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum