JAKARTA | Harian Merdeka
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas saat demonstrasi pada 28 Agustus 2025, bukan sekadar pelanggaran etik. Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Pejompongan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada Rabu (10/9/2025), peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menyebut ada dugaan kuat bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Kami melihat ada unsur kesengajaan yang menunjukkan perbuatan pidana,” kata Iqbal.
ICJR dan KontraS menyampaikan bahwa dalam video kejadian, rantis Brimob sempat berhenti beberapa detik setelah menabrak Affan, lalu kembali melaju dan melindas tubuh korban. Fakta bahwa kendaraan tidak dalam kondisi diserang saat berhenti, menurut Iqbal, menunjukkan kesadaran dan kemungkinan niat untuk melukai.
Selain itu, KontraS menyampaikan bahwa rantis tersebut sempat mundur sejauh tiga meter, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dan eksesif.
“Ada kesadaran penuh saat rantis itu kembali melaju. Ini bukan kecelakaan semata,” ujarnya.
Sebelum insiden pelindasan, aparat diketahui telah lebih dulu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. KontraS mempertanyakan alasan penggunaan rantis di tengah situasi yang sudah dikendalikan dengan gas air mata, yang dinilai membahayakan keselamatan warga sipil.
Adapun dua anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian adalah Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Mereka telah menjalani sidang etik pada awal September 2025. Hasilnya, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi demosi selama tujuh tahun.
Keduanya kini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ICJR menegaskan bahwa sanksi etik saja tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan nyawa yang hilang.
“Kami mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara pidana, bukan hanya secara etik,” tegas Iqbal.
ICJR dan KontraS mendesak Polri untuk membuka proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa tindakan aparat yang diduga melanggar hukum tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.







