Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Nov 2025 10:46 WIB ·

Kasus Bullying di SMPN 19, DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah


Kasus Bullying di SMPN 19, DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap anak menyusul mencuatnya kasus perundungan (bullying) di SMP Negeri 19 Tangsel. Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan langkah konkret.

“Kita akan mendorong percepatan pembahasan peraturan daerah tentang perlindungan anak dan perempuan yang selama ini sudah terlalu lama mandek,” ujar Syawqi, Rabu (19/11/2025).

Menurut Syawqi, pemerintah daerah harus segera memperbarui regulasi dengan menyesuaikan kondisi sosial terkini serta masukan dari masyarakat. Dalam revisi Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DPRD mendorong agar pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menjadi salah satu mandat yang dituangkan.

“Pembentukan lembaga ini bukan untuk menghilangkan fungsi yang sudah ada, tapi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Harapannya sangat besar agar perlindungan anak di Tangsel benar-benar optimal,” tegasnya.

Syawqi juga menyoroti implementasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah sesuai Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023. Ia menyebutkan DPRD menerima banyak keluhan terkait lemahnya pelaksanaan TPPK di berbagai satuan pendidikan.

“Implementasi TPPK di sekolah masih banyak kekurangan. Ini yang harus kita perbaiki,” kata Wakil Ketua Komisi I tersebut.

Lebih jauh, Syawqi menilai berbagai bentuk bullying, baik di dalam maupun di luar sekolah, merupakan tindakan primitif yang tidak sejalan dengan predikat Kota Layak Anak yang disandang Tangsel dari Kementerian PPA pada Agustus 2025.

“Predikat kota layak anak harus tercermin dari sikap, pemahaman, dan kesadaran semua elemen masyarakat. Kejadian di SMPN 19 jelas bertolak belakang,” ujarnya.

DPRD Tangsel, lanjutnya, bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya agar regulasi baru dan pengawasan yang lebih kuat dapat mewujudkan Tangsel sebagai kota yang benar-benar ramah anak dan bebas dari bullying. Rapat lintas fraksi di DPRD juga menegaskan perlunya memperkuat program preventif dan promotif sebagai langkah antisipatif terhadap kasus serupa di masa depan. (rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum