JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Sosial merehabilitasi 78 warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sektor penipuan siber dari Myanmar. Para korban terdiri atas 23 perempuan dan 55 laki-laki yang dideportasi melalui Thailand hasil koordinasi Kementerian Luar Negeri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, selama masa rehabilitasi para korban akan mendapatkan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan makanan, perlengkapan kebersihan diri, serta tempat tinggal yang layak.
“Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui wartawan, Jumat (23/1/2026).
Setibanya di Indonesia pada Kamis (22/1/2026), puluhan WNI tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Setelah itu, Kemensos menjemput para korban untuk menjalani rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Gus Ipul menjelaskan, rehabilitasi diawali dengan proses asesmen oleh pekerja sosial guna memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental masing-masing korban. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, korban akan diarahkan mengikuti berbagai program pemulihan.
“Kemensos juga menyediakan pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakat korban di Sentra Kemensos untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian mereka,” ujarnya.
Menurutnya, pelatihan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi para korban agar dapat kembali berintegrasi ke masyarakat secara produktif. Selain itu, Kemensos juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal dan aman.
“Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos akan melakukan asesmen lanjutan terhadap korban beserta keluarganya untuk menentukan bentuk layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing. (con/rhm)







