JAKARTA | Harian Merdeka
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan terhadap barang rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp 16,2 miliar. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal itu mencapai Rp 10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA (12.864,8 liter) dengan nilai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh.
Pemusnahan secara simbolis terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan dalam waktu bersamaan pemusnahan juga dilakukan di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat, yang disiarkan secara live.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, tindakan Bea Cukai di wilayah Jakarta ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menjalankan amanah negara. Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. (Con)







