Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Des 2025 15:56 WIB ·

Niat Serang Mantan Istri Berujung Maut, Pria di Langkat Bunuh Eks Adik Ipar dengan Kapak


Niat Serang Mantan Istri Berujung Maut, Pria di Langkat Bunuh Eks Adik Ipar dengan Kapak Perbesar

LANGKAT | Harian Merdeka

Seorang pria bernama Agus Salim (53) harus berhadapan dengan proses hukum setelah membunuh mantan adik iparnya, Prawoto (43), menggunakan kapak. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan rumah mantan istri pelaku di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/12/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, korban merupakan mantan adik ipar pelaku. Agus Salim diketahui pernah menikahi kakak kandung korban, Prastiani, sebelum akhirnya bercerai.

“AS (pelaku) merupakan mantan abang ipar korban,” kata AKP Ghulam saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB. Prastiani menghubungi adiknya, Prawoto, untuk datang ke rumah orang tua mereka yang jaraknya sekitar tiga rumah dari kediamannya. Kepada korban, Prastiani menyampaikan bahwa pelaku berada di teras rumahnya sambil membawa sejumlah senjata tajam.

“Mantan istri pelaku memberitahu korban bahwa pelaku sedang berada di teras rumah dengan membawa senjata tajam berupa parang, kapak, dan egrek,” jelas Ghulam.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama seorang warga mendatangi rumah tersebut. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan.

Pelaku secara tiba-tiba mengayunkan kapak ke arah leher korban. Akibat sabetan tersebut, korban langsung tersungkur di teras rumah dengan luka parah di bagian leher.

“Dari hasil pemeriksaan visum luar sementara, korban mengalami luka sayatan pada leher kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Ghulam.

Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tidak ada persoalan langsung antara dirinya dengan korban. Konflik utama justru terjadi antara pelaku dan mantan istrinya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya tidak memiliki permasalahan dengan korban, melainkan dengan kakak korban. Pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa parang, kapak, dan egrek dengan tujuan untuk menghabisi mantan istrinya,” ungkap Ghulam.

Motif tindakan tersebut, lanjut Ghulam, berkaitan dengan persoalan harta bersama pasca perceraian.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan keluarga, diketahui pelaku sebelumnya memiliki permasalahan dengan mantan istrinya terkait pembagian harta gono-gini,” jelasnya.

Usai kejadian, warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut sempat meluapkan amarah dengan menghajar pelaku hingga mengalami luka-luka. Tidak lama berselang, petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan Agus Salim untuk mencegah tindakan lanjutan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Potret Pilu Salim Sugiharto, Abah Elang: Tanah Diklaim Sejak 1979, Kini Justru Hadapi Proses Hukum

19 Juli 2026 - 13:06 WIB

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Trending di Hukum