Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Mar 2026 14:43 WIB ·

Polda Sumsel Kembangkan Kasus Penyelundupan Batubara ke Banten: Targetkan Pemilik Modal


Polda Sumsel Kembangkan Kasus Penyelundupan Batubara ke Banten: Targetkan Pemilik Modal Perbesar

PALEMBANG | Harian Merdeka

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman sekitar 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Provinsi Banten.

Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dua pengemudi truk yang mengangkut batubara itu langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS selaku pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, serta TA selaku pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima informasi intelijen mengenai aktivitas angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa batubara yang diangkut diduga berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka AS mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial CS alias A, yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan. Sementara itu, tersangka TA mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, diantaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka TA juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan maupun pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, serta penerima batubara di Cilegon

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak

7 April 2026 - 16:39 WIB

Selamatkan Marwah Kejaksaan, Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung

7 April 2026 - 11:43 WIB

Trending di Hukum