Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Sep 2025 12:21 WIB ·

Rahasiakan Insiden Keracunan MBG Kepsek Diminta Tanda Tangani Surat


Rahasiakan Insiden Keracunan MBG Kepsek Diminta Tanda Tangani Surat Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Gile! Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kep Riau, Humam Mukti menandatangani surat perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inti isi surat itu untuk merahasiakan insiden keracunan pada program MBG. 

Dia menyebut surat yang sempat viral di media sosial itu ditandanganinya pada 19 Agustus 2025 lalu, sebelum disalurkan MBG ke Sekolah SDN 006 Seri Kuala Lobam.

Beberapa poin dalam surat itu menyatakan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyeiesaikan masalah tersebut.

Selain itu, apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80 ribu/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.

“Saya selaku kepala sekolah tandatangani saja, nanti enggak tanda tangan surat perjanjian itu dianggap menolak program MBG,” katanya dikutip cnnindonesia com.

Pada pelaksanaan program MBG, dia mengaku  banyak keluhan orangtua murid. Seperti menolak anaknya diberikan MBG, karena ada yang mengeluhkan sakit perut, muntah – muntah, menolak ganti rugi apabila alat makan MBG rusak dan keluhan terlambatnya penyaluran MBG ke penerima manfaat di sekolahnya.

Menurutnya, meski ada masalah, hal itu bisa diatasi oleh pihak sekolah. “Banyak masalah sih, mulai orangtua murid nggak mau anaknya dikasih MBG, menolak bayar ganti rugi alat makan rusak dan penyalurannya lambat, sampai anak sekolah pulang baru makanannya datang,” ujarnya.

Di SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan terdapat 310 murid sebagai penerima manfaat dari program MBG.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait beredarnya surat perjanjian tersebut.

BGN telah merespons isu viral terkait surat perjanjian merahasiakan kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG).

Sebelumnya, foto berisi surat perjanjian serupa yang bertuliskan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, juga sempat viral di media sosial.

“Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi, maka lebih baik dibicarakan secara internal, tapi kalau sudah terkonfirmasi, BGN tidak pernah menutupi,” jawab Dadan dalam Konferensi Pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

“Tidak ada bagi kami menutup-nutupi informasi. Kami sedang lakukan agar yang seperti itu (isu surat merahasiakan keracunan MBG) menjadi patokan, sehingga tidak ada kerahasiaan dalam program ini,” tambahnya.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), ada 5.360 anak keracunan MBG per September 2025. Kasus keracunan itu terjadi usai mengonsumsi makan bergizi gratis. (jr)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum