GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus salah hitung pajak kendaraan bermotor mencuat di kantor Samsat UPTD Gunungsitoli. Kasus ini terungkap setelah seorang wajib pajak memprotes adanya selisih pembayaran pajak yang dinilainya janggal.
Wajib pajak tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan seorang pegawai Samsat menyebutkan total pajak kendaraan sebesar Rp 254.000 saat proses pelayanan di loket.
Namun, angka yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterimanya hanya Rp 193.500.
“Pegawai menyebutkan nominal setelah katanya dicek. Tapi di blanko pajak tertulis lebih rendah,” ujar warga itu kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.
Kejanggalan tersebut baru disadari setelah ia tiba di rumah dan memeriksa ulang dokumen pajaknya. Selisih sekitar Rp 61.000 itu kemudian ia unggah ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut memantik perhatian publik.
Tak lama setelah unggahan itu beredar, sejumlah pegawai Samsat mendatangi rumah wajib pajak tersebut. Mereka mengembalikan kelebihan uang yang dipungut sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Pengembalian dana itu, menurut pengakuan warga, dilakukan atas arahan Kasat Lantas Polres Nias, Ovaroni Zendrato.
Langkah pengembalian uang setelah kasus ini viral menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, tanpa unggahan media sosial, dugaan pungli itu hampir luput dari perhatian.
Praktik salah hitung pajak dinilai berpotensi menjadi modus sistematis, terutama terhadap wajib pajak yang tidak teliti atau enggan mempersoalkan rincian biaya.
Sejumlah warga menilai kasus ini hanya puncak gunung es. Mereka menduga praktik serupa telah lama terjadi, namun jarang terungkap karena korban memilih diam atau takut berhadapan dengan aparat.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Regident Polres Nias, Ipda Mustika P. Sembiring, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons.
Publik mendesak evaluasi menyeluruh terhadap layanan Samsat Gunungsitoli, termasuk audit internal, pengawasan berlapis, serta transparansi tarif pajak. Tanpa pembenahan serius, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan merugikan masyarakat.(Adi).







