JAKARTA I Harian Merdeka
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menilai sebagai negara hukum, polri adalah garda terdepan penegakan hukum. Namun, perkapolri tersebut membuat polri tidak fokus pada penegakan hukum.
” Dengan hadirnya Polri di kementerian/lembaga non penegakan hukum akan membuat polri masuk pada diskursus Polri di bawah kementerian dalam negeri,”kata Hasanuddin, Kamis (18/2025).
Hasanuddin menilai ini pintu masuk Polri dibawah kemendagri.
“Sebab, hanya dibawah kemendagrilah, Polri aktif tidak akan lagi dipersoalkan menempati kementerian/lembaga non penegakan hukum,” jelas Hasassanudin.
Menurut dia, ini bertentangan dengan semangat Polri langsung dibawah presiden.
putusan MK ini adalah mempertegas posisi pasal 28 UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia,
“Yang dimana pasal ini melarang secara penuh polisi untuk aktif menduduki jabatan struktural diluar lembaganya dan tidak ada pilihan lain melainkan harus mengundurkan diri,” ucapnya. ( Agus Irawan).







