Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Feb 2026 16:13 WIB ·

Skandal Impor: Jalur Merah Diatur Demi Loloskan Barang KW


Skandal Impor: Jalur Merah Diatur Demi Loloskan Barang KW Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa masuknya barang palsu, KW, dan ilegal ke Indonesia diduga kuat dipicu praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut menyebabkan proses pemeriksaan impor tidak berjalan sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta pada Oktober 2025. Kesepakatan itu melibatkan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta pihak PT Blueray.

Menurut Asep, mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi agar barang tertentu dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jalur pengawasan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targetin atau pemindai barang. Dengan skema itu, barang-barang milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

“Akibat pengkondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan,” kata Asep.

Sebagai imbalannya, pihak PT Blueray disebut menyerahkan sejumlah uang kepada para pegawai Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut disebut sebagai ‘jatah’ bagi pihak-pihak tertentu.

Asep menegaskan, praktik ini berpotensi merugikan perekonomian nasional. Masuknya barang palsu dinilai mengganggu pasar dalam negeri dan merugikan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM.

“Barang-barang KW yang seharusnya tidak boleh masuk justru beredar di pasar nasional dan mengganggu persaingan usaha,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, barang ilegal tersebut berasal dari berbagai negara dan jenisnya beragam, mulai dari sepatu hingga produk lain yang keasliannya masih perlu dipastikan.

“Ini barangnya beragam dan datang dari banyak negara. Tentunya nanti akan kami dalami untuk memastikan keaslian dan jalur masuknya,” kata Budi.

KPK menyebut PT Blueray berperan sebagai perantara yang mengurus proses kepabeanan bagi para importir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar, berupa uang tunai dan emas.(hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum