Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Sep 2025 15:04 WIB ·

Wakil Bupati Laporkan Bupati ke KPK


Wakil Bupati Laporkan Bupati ke KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tidak kompak! Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Bupati dilaporkan karena merasa diabaikan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Wakil Bupati Jember, Djoko meminta KPK melaksanakan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang benar dan bersih. “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip cnnindonesia.

Dalam menjalankan tupoksi, Budi menyebutkan, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Satu di antaranya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada 8 area. Yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (,), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik

“KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” ucap Budi.

Sebelumnya, Wabup Jember,  Djoko Susanto menjelaskan, jika selama enam bulan terjadi pengabaian oleh Bupati Jember Muhammad Fawait terhadap tugas dan fungsi wakil bupati seperti yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengabaian tersebut terlihat dari tidak dilibatkannya wakil bupati dalam proses perumusan kebijakan dan agenda-agenda resmi pemerintahan daerah. Hal ini dianggap berakibat tidak terlaksananya penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Djoko mengeluhkan sikap bupati yang menurutnya menimbulkan sejumlah persoalan misalnya soal pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dirasa tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati.

Kemudian, meritokrasi kepegawaian ASN yang tidak berjalan sehingga berpotensi rendahnya profesionalitas aparatur dan rawan terjadi KKN.

Inspektorat juga dianggap lemah dan tidak independen dalam menjalankan pengawasan sehingga ada sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.(jr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum