JAKARTA | Harian Merdeka
Tidak kompak! Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Bupati dilaporkan karena merasa diabaikan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Wakil Bupati Jember, Djoko meminta KPK melaksanakan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang benar dan bersih. “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip cnnindonesia.
Dalam menjalankan tupoksi, Budi menyebutkan, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Satu di antaranya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada 8 area. Yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (,), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik
“KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” ucap Budi.
Sebelumnya, Wabup Jember, Djoko Susanto menjelaskan, jika selama enam bulan terjadi pengabaian oleh Bupati Jember Muhammad Fawait terhadap tugas dan fungsi wakil bupati seperti yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengabaian tersebut terlihat dari tidak dilibatkannya wakil bupati dalam proses perumusan kebijakan dan agenda-agenda resmi pemerintahan daerah. Hal ini dianggap berakibat tidak terlaksananya penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Djoko mengeluhkan sikap bupati yang menurutnya menimbulkan sejumlah persoalan misalnya soal pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dirasa tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati.
Kemudian, meritokrasi kepegawaian ASN yang tidak berjalan sehingga berpotensi rendahnya profesionalitas aparatur dan rawan terjadi KKN.
Inspektorat juga dianggap lemah dan tidak independen dalam menjalankan pengawasan sehingga ada sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.(jr)







