Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Jakarta · 20 Agu 2024 12:16 WIB ·

Warpat Puncak Masuk Daftar Bangli


Warpat Puncak Masuk Daftar Bangli Perbesar

JAKARTARAYA | Harianmerdeka

Pemerintah Kabupaten Bogor buka suara terkait nasib usaha Warpat Puncak yang masuk dalam daftar penertiban bangunan liar (Bangli) jilid 2.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, warung fenomenal itu berdiri di atas lahan yang statusnya belum jelas, antara kewenangan Pemprov Jabar atau Kementerian PUPR.

Selama tak sesuai dengan aturan dan tidak mengantongi izin, pihaknya akan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan Puncak. Meski begitu, saat ini lahan yang ditempati Warpat tengah dilakukan pengecekan oleh pengawas bangunan.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan, makanya didalami oleh pengawas bangunan, kaitan dengan legalitas warpat, dan kami pernah bersurat ke Kementerian PUPR, apakah ada kerja sama, rupanya tidak ada. Berarti kan legalitas, perizinan dan sebagainya tidak ada,” kata Cecep, dikutip kemarin (jr)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

16 Januari 2026 - 17:18 WIB

Polda Metro Gandeng Ormas Jaga Keamanan DKI Jakarta

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

KPK Bidik Yaqut Cholil

24 Juni 2025 - 15:49 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Ulang PSN PIK 2

2 Desember 2024 - 14:45 WIB

Ribuan Buruh Sujud Syukur

1 November 2024 - 11:14 WIB

Buruh Kawal Putusan MK Terkait UU Ciptaker

31 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Trending di Jakarta