JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya lantaran diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) di kasus robot trading Fahrenheit.
Informasi pencopotan jabatan Kejari Jakbar, Hendri Antoro, dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Menurutnya, saat ini, posisi Kejari Jakbar telah diganti Pelaksana tugas (Plt). “Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” kata Anang, dikutip, Rabu (8/10).
Di jelaskan Anang, sebelum dicopot, Hendri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan itulah, Kejagung akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan. “Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejagung akan menindak tegas dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan. “Kami komit untuk menindak,” ucap dia.
Diketahui, kasus yang menyeret nama Hendri Antoro tersebut bermula dari perkara yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya. Nama Hendri muncul dalam dakwaan Azam.
Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.
Azam telah dinyatakan bersalah oleh hakim lantaran bekerjasama dengan dua pengacara korban investasi bodong, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, untuk menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar.
Azam mendapat Rp 11,7 miliar. Sebagaian besar uang tersebut diberikan Azam kepada istrinya, Tiara Andini, senilai Rp 8 miliar. Lalu Rp 200 juta untuk sang kakak, dan untuk kepentingan pribadinya Rp 1,1 miliar.
Sisanya ia berikan kepada sejumlah jaksa, yakni mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting-pendahulu Hendri Antoro-sebesar Rp 500 juta, Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nama-nama tersebut juga telah mendapat sanksi, namun ia tidak merinci jenis sanksi yang diberikan. “Sudah disanksi,” ujarnya, dikutip laman tempo co.
Sementara itu, Hendri Antoro memilih tidak mengajukan banding atas pencopotannya sebagai Kejari Jakbar. Pencopotan ini merupakan sanksi yang diberikan Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Saya tidak banding,” ujarnya, Kamis (2/10) kemarin.
Selain dicobot dari jabatannya, Hendri juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan bekerja di bagian tata usaha selama satu tahun. (jr)







